Buset Deh, SPBU Jalan Riau Terang -terangan Layani Mobil Langsir BBM Jenis Solar Subsidi Gunakan 'Beby Teng'
- Red
- 29 Oktober 2025, 09:01:00 WIB
- Hukrim
Berkabar nusa (Pekanbaru) - Malam itu hari Rabu, jam menunjukkan pukul 00.45 Wib. Terlihat sebuah mobil seperti lintah menempel ke salah satu mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Mata tertuju, SPBU itu bernomor 14.282.6114 Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Mobil truk merek Hino itu membuka bagian belakang mobilnya, terlihat berapa baby tang muatan diprediksi satu ton.
Antara supir dan juga karyawan pengisi terlihat akrab sekali. Terlihat sudah saling menguntungkan dalam praktek mafia BBM subsidi.
Menurut saksi di lokasi, hampir tiap waktu mobil Langsir masuk SPBU itu. Tetapi mereka bergerak seakan tidak terlihat, mereka antri dan sembunyi di baliak antrian -- biasa modus untuk mengecoh publik.
" Sudah biasa mobil langsir ikut mengisi, tidak terlihat rasa takut diantara kedua baik pihak SPBU maupun pihak supir langsir," kata salah seorang warga yang kerap dilokasi SPBU kepada berkabarnusa.com.
Terkait dengan hal ini, kuat dugaan aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan tidak merespon prilaku mafia. Maka itu aktifitas mafia pelangsir BBM subsidi di Pekanbaru kian menjamur.
Padahal jarak SPBU dari Mako Polres Pekanbaru lebih kurang satu kilo meter. Dan aktifitas langsir BBM subsidi informasi yang dirangkum dari masyarakat sudah cukup lama.
Merujuk hukum positif Indonesia, praktik ini terang-benderang melanggar hukum:
Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021, dengan tegas mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan ke konsumen akhir melalui SPBU. Artinya, tidak boleh ada penyaluran ke jeriken, drum, atau tangki modifikasi tanpa izin resmi.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, menyebut penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi bisa dipidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pasal 56 KUHP, membuka ruang jerat hukum bagi pihak-pihak yang membantu kejahatan, termasuk aparat, pemilik SPBU, atau siapa pun yang tutup mata terhadap penyimpangan ini.***



