Biadap.!! Oknum Guru SDN 034 Tarai Bangun Perintahkan Anak Aniaya Murid Lain

  • Red
  • 21 September 2025, 11:18:00 WIB
  • Pendidikan
SHARE 

Berkabar nusa (Kampar) - Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 034 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sangat mencoreng dunia pendidikan.

Dengan diduga sengaja guru ini meminta anak murid lain untuk menganiaya anak lain. Hal bermula saat korban inisial A bergelut dengan kawan-kawannya. Saat  bergelut  itu korban A tidak sengaja mengenai paha kawannya.

Saat itu teman korban A inisial B menangis. Dan saat itu satpam membawa korban A dan B ke hadapan guru. Bukan ajaran yang baik diberikan oleh sang guru, oknum guru itu memilih jalan pintas dan cepat, oknum guru itu suruh menendang korban A.

Akibat itu murid A ini merasa ketakutan, murid A lebih memilih diam. Kesedihan dia pendam, murid A melaporkan prilaku guru itu kepada orangtuanya.

" Anak kami kesakitan, dan trauma atas tindakan guru ini. Anak saya cerita semua," kata R ibunda dari murid A.

Berbeda dengan sang ayah yang baru saja pulang dari kerja luar kota, sangat meradang dan kesal " Saya kalau dia berkelahi sesama teman saya ikhlas. Tapi kalau sang oknum guru berprilaku seperti ini saya tidak terima," kata pria yang sudah kurang lebih 20 Tahun berdedikasi di dunia jurnalistik.

Advokat muda Kampar ini, akan mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kampar,  apakah seperti ini ajaran seorang guru.

 " Apakah memang ajaran Dinas Pendidikan Kampar, seperti ini. Kalau anak berkelahi di area sekolah, harus diadu lagi atau di balas. Kalau menurut saya ini bejat," kata Tony dengan nada kesal.

Terkait dengan hal ini, Tony sangat marah sebab prilaku guru seperti dapat dipastikan sangat jauh dari ajaran akhlak "  lucu gitu seharusnya guru yang berpartisipasi untuk menjauh bully, ini kok guru pula yang membully anak," kata Tony.

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun Hartono, belum bisa ditelpon atau dihubungi pihak berkabarnusa.com. 

Kalau benar hal ini faktanya, kata Tony, sebagai tokoh muda di Kecamatan Tambang ini, dirinya akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Disdik Kabupaten Kampar untuk mengevaluasi oknum guru ini.

" Saya orangtua murid tidak terima guru seperti ini, untuk apa jika harus merusak moral anak. Di sekolah itu bukan hanya belajar Matematika tapi juga guru di tuntut mengajar prilaku anak ke yang lebih baik,"  kata Tony.

Atas perilaku guru ini, ucap Tony, anak saya juga mendapatkan prilaku atau penekanan oleh Abang murid B dan diancam " Anak saya ketakutan, dia baru kelas tiga. Apa yang tahu anak sebesar ini," kata Tony.

Diakhir wawancara, Tony akan juga membawa perkara ini ke dinas pendidikan kapan perlu keranah hukum " Prilaku oknum guru dapat di jerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 76C UU 35/2014: Melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." Tegas anak-- kita lihat saja.***

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait