Macet.!! SPBU 14.256.561 Selido Pesisir Selatan Utamakan Pelayanan Derigen

  • Red
  • 10 April 2025, 12:00:00 WIB
  • Daerah
SHARE 

Berkabar Nusa (Pessel) - Rabu (09/04/2025) pagi, terik matahari mendidihkan isi otak kepala, pengendara roda dua dan empat terlihat berjejer hampir 500 meter, sekali-sekali mereka mengusap keringat dikeningmya, antrian panjang menjadi sumpah serapah dalam hati mereka.

Deri kejauhan operator SPBU 14.256.561 Selido, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, terlihat terbahak-bahak diduga sore hari mereka akan menerima uang lebih dari hasil curang fee dari pembeli menggunakan  derigen.

Melihat aktifitas ini diduga sangat merugikan rakyat, dan bertentangan dengan kebijakan PT Pertamina, awak media mencoba mengabadikan pemandangan itu menggunakan kamera ponsel.

Dengan wajah sinis, operator berwajah cantik dengan bedak tebal langsung mengeluarkan wajah jutek sembari mengatakan " Bawa saja kapal ke SPBU ini untuk isi BBM," ucapnya -- tidak tahu arah bahasanya.

Nekat, memang tidak ada lagi rasa takut akan berhadapan dengan aparat kepolisian setempat. Seakan, mereka kebal hukum, atau memang ada 'main mata' pihak PT Pertamina, atau memang aparat penegak hukum {APH) kecipratan hasil.

Terkait dengan hal ini, berkabarnusa.com, mencoba hendak mengkonfirmasi ke petugas SPBU 14.256.561 Selido, tetapi nomor ponsel petugas atau menajemen tidak lagi ada tertera dilokasi SPBU , begitu juga dengan petugas saat diminta nomor ponsel pimpinannya tidak satupun menjawab.

Aturan atas larangan melayani pembeli dengan derigen sudah jelas, sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.***

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait