Sayed Junaidi : Kenaikan Pangkat Teddy Sudah Layak

  • Red
  • 09 Maret 2025, 10:20:00 WIB
  • Nasional
SHARE 

Berkabar Nusa (Jakarta) Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang Sayed Junaidi Rizaldi ( pakcik ) menilai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sudah tentu melalui aturan yang berlaku di institusi TNI.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Maruli menyebut, Teddy mendapat penghargaan dari Mabes TNI. "(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI," ujar Maruli kepada Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

"Spekulasi ada ini itu kan karena dinilai dari satu sudut pandang yang memang tidak menyukai makanya apa pun kebijakan selalu salah, ini yang menghambat bangsa ini menjadi besar," tegas aktifis 98 ini.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu: 

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet. 

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. 

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait