Bisnis Seragam, Kepsek dan Komite SMPN 7 Tambang Diduga Tantang Aturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2022

  • Red
  • 06 Agustus 2026, 10:03:00 WIB
  • Pendidikan
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) -  Kepala sekolah  Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Tambang,  Nelly Wirda., S.Pd,  beserta Komite diduga terlibat mengkordinir seragam sekolah demi keuntungan omset ratusan juta. 

Tentunya  bisnis terselubung kepsek dan komite ini bertentangan  dengan peraturan  Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dasar dan pendidikan menengah.

Khusus pasa pasal 12 ayat (1) dimana bunyinya Pengadaan Seragam Sekolah Menjadi Tanggung orangtua atau wali peserta  didik. Dimana dalam pasal 13 yaitu  dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana  dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan  kepada orangtua atau wali peserta didik baru.

Aturan itu diperkuat dengan surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 8/ DISDIK/2026 begitu juga dengan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.  

Dimana dalam catatan, Dinas Pendidikan Provinsi  Riau menegaskan  sekolah maupun Komite dilarang keras menjual, menyediakan, maupun mewajibkan pembelian seragam melalui  pihak sekolah maupun penyedia, orangtua murid atau peserta didik dapat membelinya sendiri atau membuatnya sendiri seragam  sekolah, sesuai warna ya g telah ditetapkan.

Maka dari itu, menurut  tokoh muda Desa Kualu,  perbuatan bisnis terselubung  kerja sama Komite, Kepsek dan penjahit terlihat jelas. Dimana, warna baju seragam berganti, kemudian pengarahan ke salah satu penjahit, pengukuran di sekolah disaksikan  kepala sekolah dan juga komite.

Dampak dari ini, masyarakat  juga kecewa, dengan pergantian warna seragam tentu ini membebankan orangtua murid, sebab mau tidak mau mereka harus beli dengan harga fantastis hampir tembus 1,5  juta rupiah untuk 6 stel seragam.

'" Kalau warna tidak diganti, kami bisa memanfaatkan baju seragam kakaknya yang telah  lulus, ini nampak kali bisnisnya ditekan orangtua dengan warna baru," kata orangtua murid, kepada berkabarnusa.com, Kamis pagi tadi. 

Lucunya, seragam yang di jual mereka size  dan tidak sesuai ukuran, ini tentu jelas pembohong  publik.  Dan seragam  size yang dijual juga sangat buruk kualitas  bahannya " Kepsek dan komite hanya mementingkan keuntungan  semata, " katanya.

Terkait  dengan hal ini,  pengadaan  seragam  ini saat ini telah menjadi perbincangan  orangtua siswa. Dan orangtua  siswa juga berharap  Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar  dan juga Bupati Kampar  jangan hanya nongkrong dan membuat aturan tapi tidak ada penindakan  tegas.

Ada juga cerita dari mulut ke mulut, Kepala sekolah SMPN 7 Tambang Nelly Wirda melakukan  itu lantaran merupakan  irang dekat dengan Kabid Ketenagaan 'Meme' sehingga  prilaku  kepsek seakan terlindungi dan bebas berbuat apa saja.

Terkait  dengan hal ini, beberapa  orangtua  siswa  menegaskan kepada Dinas Pendidikan ataupun Bupati Kampar  Ahmad Yuzar ataupun  Wakil Bupati  Hj. MISHARTI  selaku  ketua PGRI agar menindak kepsek nakal.**tim

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait