
Pemkab Agam Dampingi Kementerian ATR/BPN Melakukan Validasi Eks PT Inang Sari, Edi Busri : Waktu Memperpanjang HGU Cuma Satu Tahun
- Red
- 25 Juni 2025, 09:27:00 WIB
- Daerah
Berkabar Nusa (Agam) - Para petani yang tidak lain adalah masyarakat Jorong Padang Mardani, Kenagarian Manggopoh, Lubukbasung, menerima usulan Pemerintah Daerah (Pemkab) Agam untuk menghentikan segala aktifitas di lahan eks PT Inang Sari.
Meskipun demikian, masyarakat juga memiliki tuntutan agar PT Inang Sari tidak lagi melakukan aktifitas di kawasan HGU, hal itu berdasarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah tidak berlaku atau sudah mati pada Tahun 2018 silam.
" Aturan itu harus berlaku untuk semua, jangan sasarannya kita masyarakat saja. Jika HGU sudah habis dan hak kelola sudah melewati batas, perusahaan juga harus menghentikan aktivitas.
"Terlebih pemerintah sudah menetapkan status quo di lahan HGU itu sejak 2022 lalu,” tegas Tokoh Masyarakat Padang Mardani, Yurnalis kepada berkabarnusa.com, disela -sela kegiatan nya.
Beliau menegaskan lagi, masyarakat hanya berinisiatif memanfaatkan lahan tidur bukan lahan produktif HGU. Inisiatif ini didasarkan pada azas kebermanfaatan dari lahan tersebut.
" Lahan itu jadi semak belukar, tidak bermanfaat. Maka maka kami manfaatkan bertanam Jagung meningkatkan ekonomi masyarakat. Dimana letak salahnya" tuturnya.
Hal ini memuncak ketika Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam Edi Busti saat mendampingi Subdit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ketika melakukan validasi atau pengukuran lahan HGU perusahaan Coklat tersebut, Selasa (24/06/2025), kemarin.
Dalam kunjungannya itu, Edi Busti meminta masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas garapan mereka hingga adanya kepastian diperpanjang atau tidaknya HGU lahan PT Inang Sari itu.
Kata dia lagi, selama proses ini, kita meminta masyarakat penggarap untuk menahan diri tidak melanjutkan aktivitas penggarapan atas lahan tersebut.
," Untuk yang sudah terlanjur ditanami jagung ditunggu hingga panen, baru setelahnya dihentikan,” pinta Edi Busti.
Kata Edi Busti,eks HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani terdiri dari HGU 1 dan 6. Masa HGU 1 ini sudah habis sejak 31 Desember 2018 lalu. Sementara HGU 6 bersamaan dengan HGU 7 di Nagari Bawan habis pada 31 Desember 2024 dan saat ini masih dalam hak kelola perusahaan selama dua tahun ke depan.
Pihak perusahaan sendiri, jelas dia, sedang dalam proses memperpanjang HGU tersebut. Untuk HGU 1 yang sudah enam tahun habis, pemerintah memberi tenggat waktu pengurusan dalam satu tahun ke depan.
kata dia lagi, status lahan HGU PT Inang Sari itu merupakan lahan eks erfpacht pervonding 213 milik negara. Saat masa HGU-nya habis, maka status penguasaan dan pengelolaanya kembali ke negara.
“Jadi ini bukan tanah ulayat. Karena merupakan tanah negara maka kewenangan pengelolaannya ada pada pemerintah. Nah, masyarakat diminta bersabar hingga satu tahun ke depan, jika HGU tidak diperpanjang, baru dikaji apakah pengelolaan diberikan ke masyarakat atau seperti apa ke depannya,” jelas Edi Busti.
Sebagaimana diketahui, ratusan hektare eks HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani sudah dikelola masyarakat sejak Januari 2025 lalu. Pengelolaan ini berdasarkan inisiatif masyarakat sendiri dengan pertimbangan adanya azas kebermanfaatan atas lahan tersebut.
Sekkab memaparkan, 500 hektare luas HGU 1 PT. Inang Sari, hanya 400 hektare yang masih dikuasai perusahaan, selebihnya sudah dikelola masyarakat.
Untuk HGU 6 seluas 347 hektare hanya 80 hektare yang dikuasai perusahaan. Lahan tersebut dikelola masyarakat dengan ditanami tanaman muda, seperti Jagung.**desra