Diduga Tiang dan Kabel Milik Indihome Terpasang Tanpa Izin, Warga Perumahan Uffaira Resident Desa Kualu Merasa Terganggu

  • Red
  • 04 Oktober 2024, 19:01:00 WIB
  • Daerah
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) - Dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Namun, baru-baru ini seorang pria yang berdomusili di Perumahan Uffaira Resident, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, mendapati tiang wifi di tanahnya, viral di media sosial. Pria pemilik tanah tersebut mengeluh karena provider yang membangun tiang wifi tersebut tak izin.

Sementara sebagai ketua perumahan tanah itu merupakan jalan perumahan yang dipakai oleh masyarakat perumahan kalau banyak tiang itu kan tambah sempit untuk selisih jalan bagi kendaraan.

Dalam foto diperlihatkan pekerja diduga dari Indihome memasang bangunan tiang wifi dan kabelnya yang berdiri di akses jalan perumahan.

Ia mempertanyakan pembangunan tiang wifi tersebut apakah sudah izin kepada RT terlebih dahulu atau ketua perumahan setempat terlebih dahulu.

Namun saat diminta untuk di perlihatkan izin dari RT pemasangan tiang dan kabel WiFi tersebut tidak dapat memperlihatkan ijin yang dimaksud.

Selanjutnya awak media  saat di konfirmasi kepada anggota pemasangan kabel hanya dari pelanggan saja, cukup disayangkan sikap dari para anggota pemasangan WiFi Indihome bekerja di kampung orang tidak meminta ijin terlebih dahulu.

Sampai berita ini  ditayangkan tidak satupun anggota atau menjawab konfirmasi dari awak media. Atas kejadian tiang-tiang wifi ini, masyarakat merasa terganggu, selain semrawut juga asal pasang.

" Ini bukan tanah negara, ini tanah perumahan ini pribadi sifatnya. Karena di sini semua beli dan memiliki legalitas surat yang jelas. Kok seenaknya Indehome pasang kabel dan tanyap tiang di lokasi perumahan kami," kata hampir semua warga perumahan setempat.

Hingga berita ini dirilis belum ada hak jawab atau jawaban atas keluhan masyarakat dari pihak Indehome yang dinilai memasang tiang dan membentangkan kabel-kabelnya tanpa izin orang perumahan.

" Berbisnis silahkan, tapi jangan merugikan orang lain," pungkas masyarakat setempat kepada berkabarnusa.com Jumat pagi tadi.***

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait