SPBU Tabek Gadang, Atta : Sepanjang Mereka Mengisi Sesuai Prosedur Kita Tidak Bisa Melarang, Mereka Cari Makan Juga.!!

  • Red
  • 28 Februari 2025, 13:31:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Berkabar Nusa (Pekanbaru) - Menyikapi sorotan awak media adanya dugaan aktifitas pelangsir yang dilakukan oleh para mafia di SPBU 14.282.683 Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, Atta selaku pengelola menegaskan bahwa mereka (mafia) juga cari makan.

" Sepanjang mereka mengisi sesuai dengan prosedur, kita tidak bisa melarang. Mereka juga mencari makan, ya kan," kata Atta saat berkomunikasi dengan berkabarnusa.com, pada Jumat (28/02/2025) tadi.

Terkait dengan aktifitas para mafia dengan bebas menggondol Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di sejumlah SPBU di Pekanbaru khusunya, diduga mereka memalsukan barcode, sehingga aktifitas mereka tidak terlacak. Sehingga mereka dengan bebas merampas, BBM subsidi sesuka hatinya setiap hari.

Sudah jelas Subsidi untuk rakyat ini tidak lagi tepat sasaran dan hanya memperkaya para mafia. Lucunya, aturan hukum jelas, namun seakan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum -- hasil penelusuran awak media hampir seluruh SPBU di Kota Pekanbaru diduga terlibat 'main mata' dengan SPBU dan juga aparat penegak hukum (APH).

Terkait dengan hal ini, pengamat hukum, Tony Chaniago SH, menjelaskan apa bila adanya pemalsuan barcode atau penyalahgunaan barcode, itu sangat jelas dapat diancam berdasarkan UU ITE, terhadap pelaku pemalsuan QR-Code dapat dikenakan pasal sebagai berikut:

Pasal 35 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tidak itu saja, kata Tony Chaniago SH, pelangsir maupun pihak SPBU yang terlibat juga bisa di sanksi sesuai dengan pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Kemudian, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kemudian ada juga ancaman bagi pihak SPBU nakal, yang membantu kejahatan migas ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

" Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi :

" Sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," pungkas Tony Chaniago SH.**

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait