
Oknum Satpol PP Batam Diduga Pungli Dan Ancam Warga,Uang Melayang KTP Tak Kunjung Selesai.
- Khairul anwar
- 08 Juni 2025, 09:53:00 WIB
- Hukrim
Batam,Berkabar Nusa.Com – Bobroknya pelayanan publik di Batam kembali jadi sorotan. Seorang oknum Satpol PP Kota Batam, EFS, diduga tidak hanya melakukan pungutan liar (pungli), tapi juga melakukan pengancaman terhadap warga yang tengah mengurus KTP di Disdukcapil Sekupang.
Dari informasi yang dihimpun, EFS ditugaskan membantu proses administrasi di Disdukcapil. Alih-alih membantu, oknum ini justru diduga memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Modusnya, meminta uang dengan alasan “biaya percepatan” pengurusan KTP — padahal layanan tersebut resmi digratiskan oleh pemerintah.
Korban mengaku telah menyetor uang dalam dua tahap: Rp1,7 juta pada 18 November 2024, dan tambahan Rp300 ribu pada 27 November 2024. Total pungli mencapai Rp2 juta.
Namun, janji tinggal janji. KTP yang dijanjikan tak kunjung terbit. Sudah delapan bulan berlalu, korban hanya mendapat harapan palsu.
“Sudah delapan bulan saya menunggu, tapi KTP-nya belum juga jadi. Saya rugi secara materi dan waktu,” ucapnya, Minggu (9/6/2025).
Lebih parah lagi, saat diminta pertanggungjawaban, EFS justru diduga melontarkan ancaman kepada korban. Bukannya meminta maaf atau menyelesaikan, ia malah disebut menunjukkan sikap intimidatif.
“Waktu saya tanya soal kejelasan KTP, dia malah mengancam. Ini bukan sekadar pungli, tapi juga penekanan secara psikologis,” ujarnya dengan nada kecewa.
Korban pun berharap Satpol PP dan Disdukcapil Batam tidak tutup mata. Ia mendesak agar ada tindakan cepat dan tegas, sebelum kasus serupa memakan korban lainnya.
“Saya minta aparat bertindak. Jangan sampai praktik busuk seperti ini dibiarkan. Ini merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari Satpol PP Kota Batam maupun Disdukcapil Sekupang. Imam Tohari, S.H., M.H., selaku atasan EFS, juga belum merespons konfirmasi wartawan meski pesan sudah dikirim melalui WhatsApp.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Dugaan pungli dan intimidasi oleh aparatur negara mencerminkan buruknya pengawasan internal. Masyarakat menuntut agar oknum seperti ini tidak hanya diberi sanksi administratif, tapi juga diproses secara hukum.
Jika benar terbukti, maka ini bukan sekedar pelanggaran etik—ini kejahatan yang menginjak-injak hak rakyat.**Rio