Klarifikasi Laskar LMB Nusantara Terkait Tuduhan Salah Satu Petinggi Organisasi Media Online.

SHARE 

 

Batam,Berkabar Nusa.Com -  Laskar Melayu Bijuangsa Nusa atau sering di sebut dengan LMB NUSANTARA adalah salah satu organisasi  masyarakat Melayu, organisasi ini didirikan dan dideklarasikan di kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 20 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1446 Hijriyah.

Ironisnya baru-baru ini organisasi ini malah mendapatkan berita miring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tuduhan legalitas organisasi yang tidak jelas serta melakukan kegaduhan dan kerusuhan di PT. ASL SHIPYARD di tanjung uncang Batam dan organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) langsung mengadakan Klarifikasi melalui Konfrensi Pers di Kawasan Top 100 Tembesi kecamatan Sagulung. Sabtu, (28/06/2025).

Acara konfrensi pers  di awali  dari Dato Farizal panglima sulung MPW Kepri Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara).

Advokat Saferiyusu Hulu SH., MH. Mengatakan bahwa Pada tanggal 28 juni kami diberikan kuasa oleh panglima untuk melakukan sanggahan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan di media maupun  sosial media atas tuduhan dan atau dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi majelis pimpinan wilayah Laskar Melayu Bijuangsa Nusa. Pertama adalah legal standing kami dalam hal surat kuasa.Kedua mengenai legal standing atau legalitas terhadap Laskar Melayu Bijuangsa Nusa, yaitu di dalam surat ini adalah lampiran keputusan Kementerian hukum Republik Indonesia.

Advokat Filemon Halawa S.Kom., SH., MH. Sebagai Kuasa Hukum Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) menyampaikan bahwa Tujuan konferensi pers hari ini adalah kedudukan atau legal standing organisasi dari pada Laskar Melayu bijuangsa nusa, dasar dari penerimaan ini adalah mandat yang diberikan oleh Panglima Utama kepada klien kami yaitu Muhamad Uzer.

"Dalam isi konten dari pada Apakah ini pemberitaan atau tidak kami tidak mengetahui tetapi karena sudah tayang di hadapan publik tentu kita menganggap ini adalah sebuah informasi yang sudah dilihat mungkin jutaan mata oleh karenanya kami tidak dalam kapasitas memperkeruh suasana atau menyerang media," terangnya.

"Kemudian Apa isi dari pada konten ini, nanti teman-teman bisa melihat, Makanya saya bilang tadi kami tidak mau digiring untuk menyalahkan media tertentu, karena media adalah kawan kita semua. Mungkin saja, pada saat pengutipan berita ini tidak terkonfirmasi dari pada kita sebagai narasumber akan tetapi pada saat ini tanggal 28 Juni 2025 dipukul 17.40 kami menyatakan bahwa sebagian dari konten isi berita ini adalah tidaklah benar,"ujarnya.

Atas apa yang dituduhkan kepada Laskar Melayu Bijuangsa Nusa yang dipimpin oleh panglima sulung yang mendapatkan mandat dan juga orang tua kami di sini yang mendapatkan mandat serupa tidaklah benar.

Saya tegaskan sekali lagi bahwa organisasi ini adalah organisasi yang berbadan hukum, bukan organisasi yang tidak berbadan hukum. Kalau ada catatan di luar sana mengatakan bahwa kepengurusan Ini tidak sah, Mohon kembali Renungkan di dalam hati dan pikiran, baca baru berkomentar. 

Kami pertegaskan berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Dato Farizal panglima sulung MPW Kepri kepada kami di bawah pimpinannya yaitu Datin Tutik indah sari 

Panglima harian MPD kota Batam pada saat itu turun ke lapangan kami garis bawahi bukan premanisme, bukan memperkeruh suasana bahkan membantu teman-teman media yang bekerja untuk peliputan pada saat itu agar dapat masuk ke dalam PT. ASL tersebut untuk melakukan peliputan. 

Saya rasa apa yang dilakukan oleh Datin Tutik indah sari Panglima harian MPD kota Batam telah berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, oleh karenanya tuduhan terhadap itu yang menyudutkan, khusus kontennya bukan medianya sekali lagi,"kami mengutuk keras karena itu tidak benar sama sekali.Oleh karenanya kami juga mempertanyakan kepada oknum tertentu, karena kami keberatan foto dari klien kami diambil tanpa konfirmasi," tambahnya.

Advokat Lisman Hulu SH. Menyatakan , yang bisa menimbulkan Sara atau perbuatan tidak menyenangkan ini akan bisa berujung daripada pidana. Di situ ada undang-undang ITE pasal 45 di mana di dalam undang-undang ayat 1, tersebut mengatur bahwa tentang pidana bagi penyebaran berita bohong .Sedangkan ayat 2, mengatur pidana untuk penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Berdasarkan Sara.

"Ini sudah sangat merugikan klien kami, kami minta agar dilakukan klarifikasi terhadap ini. Apapun untuk kepentingan kalian kami satu kata kami sampaikan bahwa kami akan lawan hal-hal seperti ini karena ini tidak dibenarkan oleh undang-undang,"tegasnya.

Dato Muhammad Syafri Panglima muda MPD kota Batam Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) Kami tidak akan buat ribut tapi jangan diributkan itu saja saya minta, kami hanya ingin memajukan Pulau Batam. Kalau bisa semua LSM yang ada kami rangkul tetapi Janganlah menekan dan memojokkan kami, kami tidak terima.

Dato Antony Panglima harian MPW kepri Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) Saya minta kepada kawan-kawan sesama organisasi Melayu ataupun bukan organisasi Melayu mau itu organisasi mana saja Mari kita saling merangkul saling bekerja sama seperti pepatah mengatakan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Itu yang saya minta untuk kita bisa dapat saling berkolaborasi, terima kasih.

Datin Tutik Indah Sari Panglima Harian MPD Kota Batam Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) menyatakan dengan setegas-tegasnya bahwa, Kami keluarga besar organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) adalah organisasi yang Berbadan Hukum. Dan organisasi kami tidak pernah mengelabuhi masyarakat manapun. Serta kami bukanlah organisasi dengan barisan orang yang sakit hati seperti yang di tuduhkan organisasi lain baru-baru ini di salah satu media online." Tutupnya.** Rio

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait