Indikasi Penyerobotan Tanah ! Kades Dan Sekdes Sukorejo Diperiksa Polda Jatim.
- Khairul anwar
- 02 April 2026, 17:04:00 WIB
- Hukrim
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Penyidik Direskrimum Polda Jatim memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana.
Menurut keterangan sumber terpercaya, laporan dipicu karena adanya dugaan penyerobotan tanah milik almarhum Machrom saat program PTSL Tahun 2022 di Desa Sukorejo,Buduran.
Pihak ahli waris Machrom menunjuk kuasa hukum Ade Cahya Kurniawan melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polda Jatim pada tanggal 9 Maret 2026.
Adapun sebagai terlapor dalam kasus dugaan peristiwa sampai berkurangnya tanah milik almarhum Machrom program PTSL Tahun 2022 sebagai berikut.
1.Suwandi selaku Kepala Desa Sukorejo
2.Putri Ambeg Isnaini selaku Sekretaris Desa.
3.SI.
4.SA.
Selain itu,pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah mendatangi lokasi lahan yang dilaporkan. " Hari ini terlapor Kepala Desa Sukorejo Suwandi serta Sekretaris Desa Putri memenuhi panggilan Polda Jatim untuk pemeriksaan, " ujarnya,Kamis,(2/4/2026).
Ditempat terpisah, Sekretaris Desa, Putri menjelaskan, bahwa kejadian itu Tahun 2017 sebelum saya serta Kepala Desa Suwandi menjabat.
" Waktu itu yang menjabat Kepala Desa Heri.Sedangkan,program PTSL di Tahun 2022, tanah SA dan SI bersebelahan dengan tanah milik almarhum Machrom.SA dan SI memang mengajukan sebagai pemohon PTSL.Dan sebelum adanya pelaporan di Polda Jatim, terkait tanah itu kedua belah pihak sudah pernah menjalani sidang di pengadilan negeri," pungkasnya.
Diakhir wawancara,Sekdes menerangkan bahwa tanah itu milik desa, nantinya kami akan hadirkan pakar hukum.** Wr



